Masyarakat MADANI (Civil Society)

Posted by Unknown Monday, June 23, 2014 0 comments
Masyarakat Madani (civil society)

1.     PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

Beberapa definisi masyarakat madani dari beberapa pakar di berbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet.
Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di  mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yankini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara.Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market), dan pluralisme.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga nergara yang mampu  mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini. Empat ciri dan persyaratan bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.Kedua, adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan berdasar pada niali-nilai budaya tertentu.Keempat, terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi social ekonomi.
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari negara, yang merupakan satuan-stuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Secara global yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, terma masyrakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyrakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil society (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat Madani; yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah system social yang suburyang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarkat.Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.
Pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan).
Masyrakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society.Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyrakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Masyarakat Kewargaan; konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap  perkembangan dan kemajuan negara (state).
Civil Society; adalah wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan atara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian  tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Berbagai pengistilahan tentang wacana masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subjek yang lemah. Untuk itu, maka diperlukan penguatan masyrakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan bargaining masyarakat yang cerdas di hadapan negara tersebut, dengan komponen penitngnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri dihadapan negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independen pers sebagai bagian dari social control, membudayakan kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.

2.     SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI

Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville.Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles.Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani dipahami sebagai system kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Pada tahun 1767, wacana masyrakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia.Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Thomas Paine (1737-1803) memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya.Paine menggunkan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara.
Perkembangancivil societyselanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770), Hegel mengatakan bahwa struktur social terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni kelurga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi.Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusiadari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Alexis de’Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.Bagi de’Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Pandangan de’Tocqueville ini, oleh M. Dawam Rahaardjo diilustrasikan sebagai berikut:
A.      THREE-SECTOR MODEL



B.      RELATIONSHIP AMONG SECTORS

Voluntary
State
State
 






Note:
The Essence of State                                Coercion
                Private Sector                            Market Mechanism for profit
                Voluntary sectors                                     Voluntary, non-profit
                                                                                                  Non-coercive

Konsepsi ini diperkaya lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan ruang public yang bebas (the free public sphere).Karena adanya ruang public yang bebaslah, maka individu (warga negara) dapat dan berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umu yang lebih luas.


3.              KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI

1.       FREE PUBLIC SPHERE
Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,berkumpul,serta mempublukasikan informasi pada publik.Untuk mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat,maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan.

2.       DEMOKRATIS
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani,dimana dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.Penekanan demokrasi(demokratis)disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik,soSial,budaya,pendidikan,ekonomi,dan sebagainya.

3.       TOLERAN
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat mandani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu.Azyumardi pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi.Civilitas meniscayakan toleransi yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.

4.       PLURALISME
Sebagai sebuah prasyarat penegak masyarakat madani,maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan  sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Menurut Nurcholish Madjid pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban(genuine engangement of diversitities within the bonds of civility) bahkan pluralisme adalah juga keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan(chek dan balance).

5.       KEADILAN SOSIAL(SOCIAL JUSTICE)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan, hal ini memungkinkan tidak  adanya monopoli dikelompok masyarakat.

4.              PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI

Yang dimaksudkan dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritis kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.

1.       LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakatyang tertindas.

2.       PERS
Merupakan institusi yang penting dalam penegak masyarakat madani,karena memungkinkannya dapat mengkritis dan menjadi bagian dari control yang dapat menganalisa  serta mempublikasikan sebagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan kewarganegaraannya.

3.       SUPREMASI HUKUM
Setiap warga negara,baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat,harus tunduk kepada aturan hukum.Supremasihukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum.

4.       PERGURUAN TINGGI
Yakni tempat dimana civiltas akademinya(dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang begerak pada jalur moral force.Untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah.Perguruantinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternative dan konstruktif untuk menjawab problematika yang dihadapi masyarakat.
Tugas Perguruan Tinggi
a.       Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokratis.
b.       Membangun political safety net,yakni dengan  mengembangkan dan mempublikasikan  informasi secara objektif dan tidak manipulative.
c.       Melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara santun.

5.       PARTAI POLITIK
Merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.

MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Dalam masyarakat madani warga negara berkerja sama membangun ikatan sosial,jaringan produktif dan soladaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk mencapai kebaikan bersama(public good).Hubungan antara masyarakat madani dan demokrasi menurut Dawam- bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya bersifat ko-eksistensi.
Enam (6) konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi menurut Larry Diamond :
1.       Menyediakan wahana sumber daya politik,ekonomi,kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
2.       Pluralisme dalam masyarakat madani menjadi dasar yang peting bagi persaingan demokrasi.
3.       Memperkaya partisipasi politik dan meningkatnya kesadaran kewarganegaraan.
4.       Ikut menjaga kestabilan negara.
5.       Tempat menggembleng pimpinan poltik.
6.       Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.
Masyarakat madani telah merupakan strategi yang berporos pada lapisan “bawah” yakni dengan bentuk pemberdayaan dan penguatan masyarakat sipil.Hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.
MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Masyarakat madani berkembang dan berasal dari kawasan eropa barat.Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.Sosok  masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik yang amat mempesona. Kehadiran nya mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru politik.Sampai pada masa “ORBA” pengekangan demokrasi dan penindasan HAMkian terbuka, contohnya kasus pada seperti AJI,DETIK,TEMPO.
Tiga strategi pemberdayaan menurut Dawam:
1.       Strategi yang lebih mengutamakan intergrasi nasional dan politik
2.       Strategi yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi
3.       Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokrasi
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam,bahwa diera transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target grop yang paling strategi.

KESIMPULAN
Yangdimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public yang memiliki sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarkat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.

SARAN
                Masyarakat madani merupakan sebuah konsep yang sangat bagus apabila diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan konsep yang ada. Negara Indonesia akan menjadi sebuah negara yang kuat apabila benar-benar melaksanakan konsep Masyarakat Madani. Untuk itu, kita sebagai mahasiswa ada baiknya apabila mempelajari dan memahami apa itu konsep Masyarakat Madani dan kemudian menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat Madani (civil society)

1.     PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

Beberapa definisi masyarakat madani dari beberapa pakar di berbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di  mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yankini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara.Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market), dan pluralisme.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga nergara yang mampu  mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini. Empat ciri dan persyaratan bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.Kedua, adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan berdasar pada niali-nilai budaya tertentu.Keempat, terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi social ekonomi.
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relative otonom dari negara, yang merupakan satuan-stuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Secara global yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, terma masyrakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti masyrakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil society (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat Madani; yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah system social yang suburyang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarkat.Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.
Pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan).
Masyrakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society.Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyrakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Masyarakat Kewargaan; konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap  perkembangan dan kemajuan negara (state).
Civil Society; adalah wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan atara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian  tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Berbagai pengistilahan tentang wacana masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai subjek yang lemah. Untuk itu, maka diperlukan penguatan masyrakat sebagai prasyarat untuk mencapai kekuatan bargaining masyarakat yang cerdas di hadapan negara tersebut, dengan komponen penitngnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri dihadapan negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independen pers sebagai bagian dari social control, membudayakan kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.

2.     SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI

Jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville.Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles.Pada masa ini (Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani dipahami sebagai system kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Pada tahun 1767, wacana masyrakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia.Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Thomas Paine (1737-1803) memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya.Paine menggunkan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara.
Perkembangancivil societyselanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770), Hegel mengatakan bahwa struktur social terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni kelurga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi.Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusiadari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh Alexis de’Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.Bagi de’Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.
Pandangan de’Tocqueville ini, oleh M. Dawam Rahaardjo diilustrasikan sebagai berikut:
A.      THREE-SECTOR MODEL



B.      RELATIONSHIP AMONG SECTORS

Voluntary
State
State
 






Note:
The Essence of State                                Coercion
                Private Sector                            Market Mechanism for profit
                Voluntary sectors                                     Voluntary, non-profit
                                                                                                  Non-coercive

Konsepsi ini diperkaya lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan ruang public yang bebas (the free public sphere).Karena adanya ruang public yang bebaslah, maka individu (warga negara) dapat dan berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umu yang lebih luas.


3.              KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI

1.       FREE PUBLIC SPHERE
Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat,berkumpul,serta mempublukasikan informasi pada publik.Untuk mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat,maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan.

2.       DEMOKRATIS
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani,dimana dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya.Penekanan demokrasi(demokratis)disini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik,soSial,budaya,pendidikan,ekonomi,dan sebagainya.

3.       TOLERAN
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat mandani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu.Azyumardi pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi.Civilitas meniscayakan toleransi yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.

4.       PLURALISME
Sebagai sebuah prasyarat penegak masyarakat madani,maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan  sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Menurut Nurcholish Madjid pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban(genuine engangement of diversitities within the bonds of civility) bahkan pluralisme adalah juga keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan(chek dan balance).

5.       KEADILAN SOSIAL(SOCIAL JUSTICE)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan, hal ini memungkinkan tidak  adanya monopoli dikelompok masyarakat.

4.              PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI

Yang dimaksudkan dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritis kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.

1.       LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakatyang tertindas.

2.       PERS
Merupakan institusi yang penting dalam penegak masyarakat madani,karena memungkinkannya dapat mengkritis dan menjadi bagian dari control yang dapat menganalisa  serta mempublikasikan sebagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan kewarganegaraannya.

3.       SUPREMASI HUKUM
Setiap warga negara,baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat,harus tunduk kepada aturan hukum.Supremasihukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum.

4.       PERGURUAN TINGGI
Yakni tempat dimana civiltas akademinya(dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang begerak pada jalur moral force.Untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah.Perguruantinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternative dan konstruktif untuk menjawab problematika yang dihadapi masyarakat.
Tugas Perguruan Tinggi
a.       Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokratis.
b.       Membangun political safety net,yakni dengan  mengembangkan dan mempublikasikan  informasi secara objektif dan tidak manipulative.
c.       Melakukan tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara santun.

5.       PARTAI POLITIK
Merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.

MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Dalam masyarakat madani warga negara berkerja sama membangun ikatan sosial,jaringan produktif dan soladaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk mencapai kebaikan bersama(public good).Hubungan antara masyarakat madani dan demokrasi menurut Dawam- bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya bersifat ko-eksistensi.
Enam (6) konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi menurut Larry Diamond :
1.       Menyediakan wahana sumber daya politik,ekonomi,kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
2.       Pluralisme dalam masyarakat madani menjadi dasar yang peting bagi persaingan demokrasi.
3.       Memperkaya partisipasi politik dan meningkatnya kesadaran kewarganegaraan.
4.       Ikut menjaga kestabilan negara.
5.       Tempat menggembleng pimpinan poltik.
6.       Menghalangi dominasi rezim otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.
Masyarakat madani telah merupakan strategi yang berporos pada lapisan “bawah” yakni dengan bentuk pemberdayaan dan penguatan masyarakat sipil.Hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.
MASYARAKAT MADANI INDONESIA
Masyarakat madani berkembang dan berasal dari kawasan eropa barat.Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.Sosok  masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik yang amat mempesona. Kehadiran nya mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru politik.Sampai pada masa “ORBA” pengekangan demokrasi dan penindasan HAMkian terbuka, contohnya kasus pada seperti AJI,DETIK,TEMPO.
Tiga strategi pemberdayaan menurut Dawam:
1.       Strategi yang lebih mengutamakan intergrasi nasional dan politik
2.       Strategi yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi
3.       Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokrasi
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam,bahwa diera transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target grop yang paling strategi.

KESIMPULAN
Yangdimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan public yang memiliki sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarkat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.

SARAN
                Masyarakat madani merupakan sebuah konsep yang sangat bagus apabila diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan konsep yang ada. Negara Indonesia akan menjadi sebuah negara yang kuat apabila benar-benar melaksanakan konsep Masyarakat Madani. Untuk itu, kita sebagai mahasiswa ada baiknya apabila mempelajari dan memahami apa itu konsep Masyarakat Madani dan kemudian menerapkannya pada kehidupan bermasyarakat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Masyarakat MADANI (Civil Society)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://randyset.blogspot.com/2014/06/masyarakat-madani-civil-society.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Post a Comment

Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Randi's.