Masyarakat MADANI (Civil Society)
Monday, June 23, 2014
0
comments
Masyarakat
Madani (civil society)
1.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Beberapa definisi masyarakat madani dari
beberapa pakar di berbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena
masyarakat madani ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh
Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni
Sovyet.
Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan
suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yankini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil
komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka
terhadap negara.Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah
sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam
masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni
individualisme, pasar (market), dan
pluralisme.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo
dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat
madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak
dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang
publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga nergara yang
mampu mengendalikan diri dan independen,
yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas
dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam civil society ini. Empat ciri
dan persyaratan bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan
dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari
negara.Kedua, adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa pun
dalam mengartikulasikan isu-isu politik.Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan
kemasyarakatan berdasar pada niali-nilai budaya tertentu.Keempat, terdapat
kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat
yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi social ekonomi.
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh Kim
Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok
yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat
yang secara relative otonom dari negara, yang merupakan satuan-stuan dasar dari
(re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik
dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan
kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Secara global yang dimaksud dengan masyarakat
madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara
mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share)
dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat
menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, terma masyrakat madani
mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda
pula, seperti masyrakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan,
masyarakat warga dan civil society (tanpa
diterjemahkan).
Masyarakat Madani; yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah
system social yang suburyang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarkat.Masyarakat
mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni,
pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu menjadikan keterdugaan atau predictability
serta ketulusan atau transparency system.
Pada prinsipnya konsep masyarakat madani
adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,
demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan).
Masyrakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society.Istilah ini banyak
dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyrakat dan negara
dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Masyarakat Kewargaan; konsep ini merupakan respon dari keinginan
untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai
andil dalam setiap perkembangan dan
kemajuan negara (state).
Civil Society; adalah wilayah-wilayah kehidupan social yang
terorganisasi dan bercirikan atara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting),
kemandirian tinggi berhadapan dengan
negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti
oleh warganya.
Berbagai pengistilahan tentang wacana
masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada
perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk
mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai
subjek yang lemah. Untuk itu, maka diperlukan penguatan masyrakat sebagai
prasyarat untuk mencapai kekuatan bargaining
masyarakat yang cerdas di hadapan negara tersebut, dengan komponen
penitngnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri
secara mandiri dihadapan negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat,
menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independen
pers sebagai bagian dari social control, membudayakan
kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban
yang tinggi.
2. SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI
Jika dicari
akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat
dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville.Bahkan
menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana
masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles.Pada masa ini
(Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani dipahami sebagai system kenegaraan
dengan menggunakan istilah koinonia
politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat
langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Pada tahun
1767, wacana masyrakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan
mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia.Ferguson menekankan
masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan
bermasyarakat.Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social
yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta
mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Thomas Paine
(1737-1803) memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya.Paine menggunkan
istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan
dianggapnya sebagai anti tesis dari negara.
Perkembangancivil societyselanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770),
Hegel mengatakan bahwa struktur social terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni
kelurga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi
pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.Masyarakat
madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai
kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi.Sementara negara
merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik
warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat
madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis,
keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusiadari penindasan.
Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani
dikembangkan oleh Alexis de’Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada
pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani
sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.Bagi de’Tocqueville, kekuatan
politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika
mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas
politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi
dan mengontrol kekuatan negara.
Pandangan de’Tocqueville ini, oleh M. Dawam
Rahaardjo diilustrasikan sebagai berikut:
A. THREE-SECTOR MODEL
B. RELATIONSHIP AMONG SECTORS
Voluntary
|
State
|
State
|
Note:
The Essence
of State Coercion
Private Sector Market Mechanism for profit
Voluntary sectors Voluntary, non-profit
Non-coercive
Konsepsi ini
diperkaya lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan
ruang public yang bebas (the free public
sphere).Karena adanya ruang public yang bebaslah, maka individu (warga
negara) dapat dan berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan
dengan kepentingan umu yang lebih luas.
3.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
1. FREE PUBLIC
SPHERE
Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat,berkumpul,serta mempublukasikan informasi
pada publik.Untuk mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan
masyarakat,maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus
diperhatikan.
2. DEMOKRATIS
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana
masyarakat madani,dimana dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya, termasuk
dalam berinteraksi dengan lingkungannya.Penekanan demokrasi(demokratis)disini
dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik,soSial,budaya,pendidikan,ekonomi,dan
sebagainya.
3. TOLERAN
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat mandani
untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain.Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan
persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu.Azyumardi pun
menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil
society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi.Civilitas meniscayakan
toleransi yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap social yang berbeda.
4. PLURALISME
Sebagai sebuah prasyarat penegak masyarakat
madani,maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Menurut Nurcholish Madjid
pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan
keadaban(genuine engangement of
diversitities within the bonds of civility) bahkan pluralisme adalah juga
keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme
pengawasan dan pengembangan(chek dan balance).
5. KEADILAN
SOSIAL(SOCIAL JUSTICE)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian
yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan, hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dikelompok masyarakat.
4.
PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Yang
dimaksudkan dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi
yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritis kebijakan-kebijakan
penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas.
1.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Adalah
institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah
membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakatyang tertindas.
2.
PERS
Merupakan
institusi yang penting dalam penegak masyarakat madani,karena memungkinkannya
dapat mengkritis dan menjadi bagian dari control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan sebagai kebijakan
pemerintah yang berkenaan dengan kewarganegaraannya.
3.
SUPREMASI HUKUM
Setiap warga
negara,baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat,harus
tunduk kepada aturan hukum.Supremasihukum juga memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang
melanggar norma-norma hukum.
4.
PERGURUAN TINGGI
Yakni tempat
dimana civiltas akademinya(dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan
sosial dan masyarakat madani yang begerak pada jalur moral force.Untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan
pemerintah.Perguruantinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide
alternative dan konstruktif untuk menjawab problematika yang dihadapi
masyarakat.
Tugas Perguruan Tinggi
a. Pemihakan
yang tegas pada prinsip egalitarisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang
demokratis.
b. Membangun
political safety net,yakni dengan
mengembangkan dan mempublikasikan
informasi secara objektif dan tidak manipulative.
c. Melakukan
tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara santun.
5.
PARTAI POLITIK
Merupakan
wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.
MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Dalam
masyarakat madani warga negara berkerja sama membangun ikatan sosial,jaringan
produktif dan soladaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk
mencapai kebaikan bersama(public good).Hubungan antara masyarakat madani dan
demokrasi menurut Dawam- bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya bersifat
ko-eksistensi.
Enam (6) konstribusi masyarakat
madani terhadap proses demokrasi menurut Larry Diamond :
1.
Menyediakan wahana sumber daya politik,ekonomi,kebudayaan
dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
2.
Pluralisme dalam masyarakat madani menjadi
dasar yang peting bagi persaingan demokrasi.
3.
Memperkaya partisipasi politik dan
meningkatnya kesadaran kewarganegaraan.
4.
Ikut menjaga kestabilan negara.
5.
Tempat menggembleng pimpinan poltik.
6.
Menghalangi dominasi rezim otoriter dan
mempercepat runtuhnya rezim.
Masyarakat madani telah merupakan
strategi yang berporos pada lapisan “bawah” yakni dengan bentuk pemberdayaan
dan penguatan masyarakat sipil.Hubungan demokrasi dengan masyarakat madani
merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.
Masyarakat
madani berkembang dan berasal dari kawasan eropa barat.Masyarakat madani jika
dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang
mengedepankan semangat demokrasi dan menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi
manusia.Sosok masyarakat madani bagaikan
barang antik yang memiliki daya tarik yang amat mempesona. Kehadiran nya mampu
menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru politik.Sampai
pada masa “ORBA” pengekangan demokrasi dan penindasan HAMkian terbuka, contohnya
kasus pada seperti AJI,DETIK,TEMPO.
Tiga strategi pemberdayaan
menurut Dawam:
1. Strategi
yang lebih mengutamakan intergrasi nasional dan politik
2. Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi
3. Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokrasi
Ketiga model strategi
pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam,bahwa diera
transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target-target grop yang paling strategi.
KESIMPULAN
Yangdimaksud dengan masyarakat madani adalah
sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan
penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share) dalam mengemukakan
pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi
dan kepentingan public yang memiliki sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan
kestabilan masyarkat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu
baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.
SARAN
Masyarakat
madani merupakan sebuah konsep yang sangat bagus apabila diterapkan dan
dilaksanakan sesuai dengan konsep yang ada. Negara Indonesia akan menjadi
sebuah negara yang kuat apabila benar-benar melaksanakan konsep Masyarakat
Madani. Untuk itu, kita sebagai mahasiswa ada baiknya apabila mempelajari dan
memahami apa itu konsep Masyarakat Madani dan kemudian menerapkannya pada
kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat
Madani (civil society)
1.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Beberapa definisi masyarakat madani dari
beberapa pakar di berbagai Negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena
masyarakat madani ini.
Pertama, definisi yang dikemukakan oleh
Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni
Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan
suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yankini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil
komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka
terhadap negara.Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah
sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam
masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni
individualisme, pasar (market), dan
pluralisme.
Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo
dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat
madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak
dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang
publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga nergara yang
mampu mengendalikan diri dan independen,
yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas
dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam civil society ini. Empat ciri
dan persyaratan bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan
dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari
negara.Kedua, adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa pun
dalam mengartikulasikan isu-isu politik.Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan
kemasyarakatan berdasar pada niali-nilai budaya tertentu.Keempat, terdapat
kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat
yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi social ekonomi.
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh Kim
Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok
yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat
yang secara relative otonom dari negara, yang merupakan satuan-stuan dasar dari
(re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik
dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan
kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Secara global yang dimaksud dengan masyarakat
madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara
mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share)
dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat
menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, terma masyrakat madani
mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda
pula, seperti masyrakat madani sendiri, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan,
masyarakat warga dan civil society (tanpa
diterjemahkan).
Masyarakat Madani; yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah
system social yang suburyang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarkat.Masyarakat
mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran seni,
pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu menjadikan keterdugaan atau predictability
serta ketulusan atau transparency system.
Pada prinsipnya konsep masyarakat madani
adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi,
demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralism (kemajemukan).
Masyrakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society.Istilah ini banyak
dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyrakat dan negara
dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
Masyarakat Kewargaan; konsep ini merupakan respon dari keinginan
untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai
andil dalam setiap perkembangan dan
kemajuan negara (state).
Civil Society; adalah wilayah-wilayah kehidupan social yang
terorganisasi dan bercirikan atara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting),
kemandirian tinggi berhadapan dengan
negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti
oleh warganya.
Berbagai pengistilahan tentang wacana
masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada
perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas negara untuk
mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga negara sebagai
subjek yang lemah. Untuk itu, maka diperlukan penguatan masyrakat sebagai
prasyarat untuk mencapai kekuatan bargaining
masyarakat yang cerdas di hadapan negara tersebut, dengan komponen
penitngnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri
secara mandiri dihadapan negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat,
menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independen
pers sebagai bagian dari social control, membudayakan
kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban
yang tinggi.
2. SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI
Jika dicari
akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat
dirunut mulai dari Cicero sampai pada Antonio Gramsci dan de’Tocquiville.Bahkan
menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana
masyarakat madani sudah mengemuka pada masa Aristoteles.Pada masa ini
(Aristoteles, 384-322 SM) masyarakat madani dipahami sebagai system kenegaraan
dengan menggunakan istilah koinonia
politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat
langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Pada tahun
1767, wacana masyrakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan
mengambil konteks sosio-kultural dan politik Skotlandia.Ferguson menekankan
masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan
bermasyarakat.Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social
yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta
mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Thomas Paine
(1737-1803) memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya.Paine menggunkan
istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan
dianggapnya sebagai anti tesis dari negara.
Perkembangancivil societyselanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770),
Hegel mengatakan bahwa struktur social terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni
kelurga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi
pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan.Masyarakat
madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai
kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi.Sementara negara
merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik
warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat
madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis,
keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusiadari penindasan.
Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.
Periode berikutnya, wacana masyarakat madani
dikembangkan oleh Alexis de’Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada
pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani
sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara.Bagi de’Tocqueville, kekuatan
politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika
mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas
politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi
dan mengontrol kekuatan negara.
Pandangan de’Tocqueville ini, oleh M. Dawam
Rahaardjo diilustrasikan sebagai berikut:
A. THREE-SECTOR MODEL
B. RELATIONSHIP AMONG SECTORS
Voluntary
|
State
|
State
|
Note:
The Essence
of State Coercion
Private Sector Market Mechanism for profit
Voluntary sectors Voluntary, non-profit
Non-coercive
Konsepsi ini
diperkaya lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan
ruang public yang bebas (the free public
sphere).Karena adanya ruang public yang bebaslah, maka individu (warga
negara) dapat dan berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan
dengan kepentingan umu yang lebih luas.
3.
KARAKTERISTIK MASYARAKAT MADANI
1. FREE PUBLIC
SPHERE
Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat,berkumpul,serta mempublukasikan informasi
pada publik.Untuk mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan
masyarakat,maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus
diperhatikan.
2. DEMOKRATIS
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana
masyarakat madani,dimana dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya, termasuk
dalam berinteraksi dengan lingkungannya.Penekanan demokrasi(demokratis)disini
dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik,soSial,budaya,pendidikan,ekonomi,dan
sebagainya.
3. TOLERAN
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat mandani
untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain.Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan
persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu.Azyumardi pun
menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil
society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi.Civilitas meniscayakan
toleransi yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan
politik dan sikap social yang berbeda.
4. PLURALISME
Sebagai sebuah prasyarat penegak masyarakat
madani,maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Menurut Nurcholish Madjid
pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan
keadaban(genuine engangement of
diversitities within the bonds of civility) bahkan pluralisme adalah juga
keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme
pengawasan dan pengembangan(chek dan balance).
5. KEADILAN
SOSIAL(SOCIAL JUSTICE)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian
yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup
seluruh aspek kehidupan, hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dikelompok masyarakat.
4.
PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI
Yang
dimaksudkan dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi
yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritis kebijakan-kebijakan
penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas.
1.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
Adalah
institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah
membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakatyang tertindas.
2.
PERS
Merupakan
institusi yang penting dalam penegak masyarakat madani,karena memungkinkannya
dapat mengkritis dan menjadi bagian dari control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan sebagai kebijakan
pemerintah yang berkenaan dengan kewarganegaraannya.
3.
SUPREMASI HUKUM
Setiap warga
negara,baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat,harus
tunduk kepada aturan hukum.Supremasihukum juga memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang
melanggar norma-norma hukum.
4.
PERGURUAN TINGGI
Yakni tempat
dimana civiltas akademinya(dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan
sosial dan masyarakat madani yang begerak pada jalur moral force.Untuk
menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan
pemerintah.Perguruantinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide
alternative dan konstruktif untuk menjawab problematika yang dihadapi
masyarakat.
Tugas Perguruan Tinggi
a. Pemihakan
yang tegas pada prinsip egalitarisme yang menjadi dasar kehidupan politik yang
demokratis.
b. Membangun
political safety net,yakni dengan
mengembangkan dan mempublikasikan
informasi secara objektif dan tidak manipulative.
c. Melakukan
tekanan terhadap ketidakadilan dengan cara santun.
5.
PARTAI POLITIK
Merupakan
wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.
MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI
Dalam
masyarakat madani warga negara berkerja sama membangun ikatan sosial,jaringan
produktif dan soladaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk
mencapai kebaikan bersama(public good).Hubungan antara masyarakat madani dan
demokrasi menurut Dawam- bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya bersifat
ko-eksistensi.
Enam (6) konstribusi masyarakat
madani terhadap proses demokrasi menurut Larry Diamond :
1.
Menyediakan wahana sumber daya politik,ekonomi,kebudayaan
dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
2.
Pluralisme dalam masyarakat madani menjadi
dasar yang peting bagi persaingan demokrasi.
3.
Memperkaya partisipasi politik dan
meningkatnya kesadaran kewarganegaraan.
4.
Ikut menjaga kestabilan negara.
5.
Tempat menggembleng pimpinan poltik.
6.
Menghalangi dominasi rezim otoriter dan
mempercepat runtuhnya rezim.
Masyarakat madani telah merupakan
strategi yang berporos pada lapisan “bawah” yakni dengan bentuk pemberdayaan
dan penguatan masyarakat sipil.Hubungan demokrasi dengan masyarakat madani
merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat.
Masyarakat
madani berkembang dan berasal dari kawasan eropa barat.Masyarakat madani jika
dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang
mengedepankan semangat demokrasi dan menjujung tinggi nilai-nilai hak asasi
manusia.Sosok masyarakat madani bagaikan
barang antik yang memiliki daya tarik yang amat mempesona. Kehadiran nya mampu
menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru politik.Sampai
pada masa “ORBA” pengekangan demokrasi dan penindasan HAMkian terbuka, contohnya
kasus pada seperti AJI,DETIK,TEMPO.
Tiga strategi pemberdayaan
menurut Dawam:
1. Strategi
yang lebih mengutamakan intergrasi nasional dan politik
2. Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi
3. Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokrasi
Ketiga model strategi
pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam,bahwa diera
transisi ini harus dipikirkan prioritas-prioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target-target grop yang paling strategi.
KESIMPULAN
Yangdimaksud dengan masyarakat madani adalah
sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan
penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public share) dalam mengemukakan
pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi
dan kepentingan public yang memiliki sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan
kestabilan masyarkat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu
baik dari segi pemikiran seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang
dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency system.
SARAN
Masyarakat
madani merupakan sebuah konsep yang sangat bagus apabila diterapkan dan
dilaksanakan sesuai dengan konsep yang ada. Negara Indonesia akan menjadi
sebuah negara yang kuat apabila benar-benar melaksanakan konsep Masyarakat
Madani. Untuk itu, kita sebagai mahasiswa ada baiknya apabila mempelajari dan
memahami apa itu konsep Masyarakat Madani dan kemudian menerapkannya pada
kehidupan bermasyarakat.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Masyarakat MADANI (Civil Society)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://randyset.blogspot.com/2014/06/masyarakat-madani-civil-society.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment